Wantimpres Haram Rangkap Jabatan dengan Pimpinan Parpol, PLT Ketum PPP Mardiono Lempar Bola ke Jokowi

12 September 2022, 21:15 WIB
Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono (tengah) saat konferensi pers di KPU RI, Senin, 12 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono mengatakan belum berencana mundur dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Hal ini diungkapkan Mardiono usai mendatangi KPU RI untuk beraudiensi terkait statusnya sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang diberhentikan Majelis Tinggi partai.

Menurut Mardiono, jabatannya sebagai Wantimpres beda ruang dengan Plt Ketum PPP alias pimpinan partai politik.

Baca Juga: Usai Temui KPU RI, Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono Tegaskan Partainya Tetap Gabung KIB

"Kalau jabatan itu kan beda ruang. Kalau jabatan saya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu ada di Ketatanegaraan. Jabatan saya ini ada di ruang politik, itu di ruang yang berbeda," katanya kepada wartawan, Senin, 12 September 2022.

Meski demikian, Mardiono mengatakan jabatannya sebagai Plt Ketum PPP akan segera dilaporkan ke Presiden Jokowi.

Menurut dia, Wantimpres sebagai pejabat negara disumpah harus tunduk dan patuh kepada peraturan maupun perundangan-undangan yang berlaku.

"Tentu saya berkewajiban melaporkan menyampaikan kepada Bapak Presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan presiden seperti apa [...] Insya Allah saya akan tunduk dan patuh pada perundang-undangan atas arahan dari presiden," jelasnya.

Baca Juga: PPP Perbaiki Sipol Usai Ganti Ketum dari Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono

Sementara itu, UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden menyebutkan anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang undangan;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;

c. pejabat lain;

Baca Juga: Survei LPMM: KIB, Ketum Golkar, dan Menko Perekonomian Dongkrak Popularitas Airlangga Sebagai Capres

d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Kemudian Pasal 2 menyatakan, "Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Wantimpres, dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut." ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler