JURNAL MEDAN - KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Untuk itu KPU RI kembali membuka akses Sipol kepada 24 parpol peserta verifikasi administrasi pada tanggal 14 September 2022.
Setelah itu pada tanggal 15-28 September 2022, ke-24 parpol tersebut memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang ada di Sipol.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan masa perbaikan harus dimanfaatkan oleh parpol yang pada verifikasi administrasi berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Idham mencontohkan parpol yang berstatus BMS seperti kesalahan penulisan nama kepengurusan.
Atau pun instrumen data keanggotaan partai politiknya tidak lengkap. Kemudian, misalnya, rekening partai yang diserahkan salah.
"Dalam artian bukan (rekening) atas nama partai, tapi atas nama individu dan lain sebagainya," kata Idham saat dihubungi wartawan, Selasa, 13 September 2022.
Idham juga menjelaskan proses tahapan yang telah dijalani parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga saat ini.
Dimulai dengan proses pendaftaran 1-14 Agustus 2022 yang pada intinya KPU RI hanya menerima kelengkapan dokumen dan berkas melalui Sipol.
Kemudian verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 yang mengecek keabsahan dokumen parpol.
"Nah, verifikasi administrasi itu ya dokumen yang mereka (parpol) serahkan itu absah atau tidak absah, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, seperti itu," jelas Idham.
Selain itu, KPU juga mengingatkan parpol untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya masa perbaikan.
KPU, kata Idham, akan bertindak tegas kepada parpol yang lalai atau tidak serius melakukan perbaikan.
"Kami berikan kesempatan selama 14 hari (15-28 September 2202) untuk memperbaiki dokumennya," tegas Idham.
Menutup pernyataannya Idham kembali mengingatkan bahwa penyelenggaraan tahapan pemilu bersifat simultan sehingga tahapan tidak bisa dihentikan karena ada kasus tertentu.
Untuk melakukan tahapan tersebut KPU memiliki payung hukum berupa UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). ***