Bawaslu Buka Lowongan Kerja Sebagai Panwascam, Berikut Ini Syarat dan Cara Daftarnya

19 September 2022, 10:13 WIB
Bawaslu buka lowongan kerja sebagai Panwascam /Bawaslu

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI membuka lowongan kerja di seluruh Indonesia sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024.

Berikut ini syarat dan cara daftar untuk menjadi Panwascam. Perlu diketahui Bawaslu Kab/Kota mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwascam dengan ketentuan:

Pertama, pengumuman pendaftaran dilakukan di laman Bawaslu Kab/Kota dan/atau Bawaslu Provinsi, media sosial, sekretariat Bawaslu Kab/Kota, dan di tempat umum lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan;

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih Periode 2022-2027

Kedua, pengumuman pendaftaran dapat dilakukan di media lokal sebelum tahapan pendaftaran dengan memperhatikan ketersediaan anggaran;

Ketiga, pengumuman pendaftaran memuat persyaratan dan kelengkapan syarat pendaftaran, waktu, tempat, serta saluran komunikasi yang dapat dihubungi:

Inilah syarat dan cara daftar Panwascam berdasarkan dokumen "Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam untuk Pemilu 2024" dari Bawaslu RI: 

a. Persyaratan

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

Baca Juga: KPU Jelaskan Aturan Main Verifikasi Administrasi Parpol Parlemen, Pengumuman Resmi Tetap 14 Desember 2022

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Baca Juga: Duh, 95 Persen Dokumen Parpol Berstatus BMS di Sipol, KPU Kembali Gelar Sosialisasi Masa Perbaikan

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca Juga: Potensi Benturan dan Konflik Kepentingan Tinggi, Bawaslu Ingatkan Panwascam Siap Mental

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Baca Juga: Darurat Kebocoran Data di Indonesia, KPU RI Jadikan Keamanan Data Sebagai Prioritas dalam Tahapan Pemilu 2024

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS).

b. Kelengkapan persyaratan

1) Surat Lamaran (Lampiran II)

2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

4) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

5) Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran III)

6) Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;

Baca Juga: KPU RI Lakukan Pendekatan Mitigasi Ketimbang Reaktif dalam Isu Keamanan Data, Anggaran Sejauh Ini Mendukung?

7) Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Lampiran IV)

9) Surat pernyataan: (Lampiran V)

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Partai Masyumi Bahas ETL, Sebut Bawaslu Inkonsisten Hingga KPU Seolah-olah Jadi Jubir

c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar;

d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e) Bersedia bekerja penuh waktu;

f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca Juga: Y2mate: Download Lagu YouTube MP3 Converter jadi Format MP3 MP4, Cepat, Gratis, Tanpa Aplikasi Downloader

g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih

Para pelamar kemudian bisa melakukan pendaftaran dengan alur seleksi rekrutmen sebagai berikut:

Baca Juga: Baru Rilis Pagi Kode Redeem FF Senin 19 September 2022, Dapatkan Item Gratis dari Garena

Sosialisasi: tanggal 10-21 Sep 2022

• Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 15 – 21 Sep 2022

• Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 21 – 27 Sep 2022

• Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 28 – 30 Sep 2022

• Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 1 Oktober 2022

• Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2-8 Okt 2022

Baca Juga: UPDATE Pagi Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 19 September 2022, Dapatkan Ribuan Mora dan Primogems

• Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2 - 8 Okt 2022

• Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 9-11 Okt 2022

• Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 12 Okt 2022

• Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat: tanggal 12 – 18 Okt 2022

• Perlu diingat kembali pendaftaran diterima paling lambat pada 27 September 2022 ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler