Lagi, Sipol Disalahkan Dalam Proses Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol yang Tak Lolos Melawan

21 Oktober 2022, 16:37 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) gagal memenuhi syarat transparansi dalam proses pendaftaran Pemilu 2024.

Kaka Suminta menilai Sipol dalam proses penggunaannya bersifat tertutup dan bertentangan dengan asas Pemilu yakni terbuka dan transparan.

"KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik, yang diamanatkan oleh Undang-undang," kata Kaka Suminta dalam siaran pers, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

Kata Kaka, berdasarkan penjelasan Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, KIPP menemukan kerja pemantauan terhambat.

Sementara beberapa Pengurus Parpol calon peserta Pemilu menyebutkan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan verifikasi administrasi (Vermin) yang telah dilaksanakan.

"Pada intinya menggambarkan inkonsistensi, ketidakcermatan, dan ketidakprofesionalan KPU dalam melaksanakan vermin Parpol tadi," kata Kaka.

Semua persoalan tersebut menurut Kaka menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: PPP Perbaiki Sipol Usai Ganti Ketum dari Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono

Ia kemudian meminta kepada KPU untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik, sekaligus melakukan evalusi atas kinerjanya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Sementara Bawaslu diminta untuk membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari para pihak, baik secara litigasi maupun non litigasi untuk menjaga keadilan Pemilu.

"(Bawaslu) meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan tersebut," ujarnya.

Posisi Sipol di dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024 merupakan alat bantu sebagaimana terdapat dalam Peraturan KPU no. 4 tahun 2022, bukan sebagai alat penentu.

Baca Juga: Partai Pandai Sebut Sipol Bisa Menyulap Data, Sering Ngadat dan Tidak Familiar, KPU RI Beri Jawaban Menohok

Faktanya, beberapa parpol merasa terbantu dengan Sipol yang merupakan bagian digitalisasi yang jauh lebih efektif dam efisien.

Hingga kini 9 parpol calon peserta Pemilu 2024 menjalani verifikasi faktual usai lolos tahapan verifikasi administrasi.

Sementara 9 parpol parlemen sudah hampir dipastikan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dan semua proses tersebut dilakukan melalui Sipol.

Jurnalmedan.com mencoba mengontak KPU RI terkait isu transparansi dan keterbukaan melalui Sipol. Namun belum mendapatkan jawaban.

Baca Juga: Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

Berikut 18 Parpol yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua dan dinyatakan memenuhi syarat (MS):

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16 Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda

Huruf tebal: parpol yang saat ini mengikuti verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler