KPU Ingatkan Syarat Dukungan Mendaftar Calon Anggota DPD RI, Termasuk Penggunaan Platform Digital Silon DPD

8 November 2022, 18:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 benar-benar memperhatikan syarat dukungan.

Hasyim Asy'ari menyebut pendaftaran DPD akan menggunakan sistem elektronik atau platform digital yang disebut Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.

Seperti diketahui KPU menjadwalkan pendaftaran DPD pada 6 Desember 2022.

Baca Juga: Lagi, KPU Gelar Sosialisasi Sipol Untuk Vermin Perbaikan 5 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Kemudian di bulan Mei 2023, para calon tersebut mendaftarkan diri dengan memenuhi syarat pendaftaran, terutama syarat dukungan berupa KTP elektronik dan tanda tangan atau cap jempol.

Syarat dukungan tersebut, kata dia, harus disampaikan kepada KPU Provinsi yang dimulai Desember tahun ini atau sejak jadwal pendaftaran dibuka.

Untuk ketentuan syarat dukungan minimal dari pemilih di Dapil bakal calon anggota DPD telah diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu.

Di situ dijelaskan secara lengkap jumlah dukungan yang dibutuhkan berdasarkan komposisi dan jumlah penduduk secara proporsional.

Baca Juga: Setelah Pemilu 2024, KPU Bakal Hibahkan Rantis Maung ke Instansi Lain, Itu Pun Kalau Jadi Dibeli Tahun Depan

"Bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itulah yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023," kata kata Hasyim Asy'ari di sela Raker Komite I dengan KPU - Bawaslu terkait persiapan Pilkada dan Pemilu di Kompleks Parlemen, Selasa, 8 November 2022.

Hasyim menuturkan bahwa syarat dukungan adalah penduduk yang termasuk dalam kategori sebagai pemilih.

Pemilih yang usia dewasa dan punya hak pilih. Basisnya adalah daftar pemilih sehingga para calon DPD yang ingin mendaftar harus memastikan para pendukungnya termasuk kategori pemilih.

Kemudian ada tahapan verifikasi faktual untuk dukungan anggota dengan metode sample.

Baca Juga: KPU Bantah Wacana Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah di Tahun 2023 Bertujuan Politis, Begini Penjelasannya

Tahapan verifikasi ini mirip-mirip dengan metode yang digunakan untuk verifikasi faktual anggota parpol.

Untuk anggota DPD yang sudah menjabat dan ingin mendaftar lagi, Hasyim mengatakan perlakuannya sama dengan pendaftar lama.

"Pada intinya tetap mendaftar, memenuhi syarat pencalonan, dan syarat calon, serta dikenakan verifikasi administrasi dan faktual," ujarnya.

Terkait mekanisme atau metode pendaftaran, Hasyim mengatakan proses ini sama dengan pendaftaran parpol yang dikenal dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Data Pribadi di Sektor Kepemiluan, Anggota KPU RI Betty Epsilon Jelaskan Tiga Karakter dan Jenis Datanya

Untuk pendaftaran calon anggota DPD, KPU mengembangkan sistem elektronik atau platform digital yang disebut Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.

"Nanti semuanya dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat calon DPD," jelas Hasyim Asy'ari.

Selain syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPD harus perseorangan, UU Pemilu Pasal 182 turut mengatur 16 syarat yang harus dipenuhi seseorang yang ingin maju.

Syarat tersebut diantaranya harus WNI; bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal di wilayah NKRI; dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis bahasa Indonesia.

Baca Juga: KPU RI Jelaskan Proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Masa Perbaikan 10-23 November 2022

Kemudian berpendidikan paling rendah tamat SMA dan/atau sederajatnya; setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler