Pergeseran Politik Uang di Pemilu 2024, Petugas PPK dan KPPS Jadi Target, Proses Rekrutmen Harus Lebih Ketat

19 November 2022, 11:14 WIB
Foto: Diskusi Media di KPU RI. (kiri ke kanan) CEO ProMedia Teknologi Indonesia Agus Sulistriyono; Anggota Dewan Pengurus International NGO INFID, Masykurudin Hafidz; Akademisi UNUSIA Ahsanul Minan dan moderator jurnalis Detikcom Firda Cynthia. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Di Pemilu 2024 bakal terjadi pergeseran tren politik uang yang diprediksi bukan lagi menyasar pemilih, tetapi penyelenggara di level bawah PPK dan KPPS.

Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Ahsanul Minan, mengatakan telah mengamati tren pergeseran politik uang tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukannya sejak Pemilu 2009, khususnya ketika penentuan calon terpilih beradasarkan hasil perhitungan suara terbanyak, ketika itu sudah terjadi pergeseran model politik uang.

Baca Juga: KPU Petakan Rekrutmen PPS dan PPK Agar Proses Seleksi Tak Terjadi 'Dagang Sapi'

"Sejak 2009 politik uang-nya beralih ke membayar penyelenggara, terutama di level bawah, terutama KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujar Minan dalam diskusi "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024" di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 18 November 2022.

Pergeseran pola politik uang yang ditemukan Minan tersebut, dianggapnya sebagai salah satu cara singkat yang dilirik pemain politik karena berbiaya murah.

Para pemain politik ini tidak melakukan kampanye namun mereka hanya menanti di ujung dengan melakukan politik uang terhadap penyelenggara.

"Itu pola money politic-nya kemudian mulai bergeser bukan ke pemilih, tapi lebih ke penyelenggara, harganya lebih murah dan hasilnya lebih pasti," tutur Minan.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

Menebar politik uang kepada pemilih seperti menebar garam ke lautan.

Pemilih, kata dia, tergantung siapa yang paling banyak memberikan uang atau yang paling terakhir memberikan, misalnya, serangan fajar.

Ada juga pemilih yang memilih sama sekali sehingga money politik terhadap penyelenggara dianggap sebagai jalan pintas.

Minan pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selektif menyeleksi anggota badan adhoc yang di antaranya meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Jadi ini menurut saya satu hal yang sangat penting untuk dipikirkan dan diantisipasi [...] bagaimana KPU bisa memilih PPK, PPS yang punya daya tahan fisik yang baik dan integritas yang tinggi," harapnya.

Baca Juga: 9 Cara Daftar Menjadi Badan Ad Hoc PPS dan PPK Via Platform SIAKBA, Tak Ada Lagi Penumpukan Dokumen di KPU

Salah satu tingkat kerawanan tinggi adalah saat perhitungan dan rekap (hasil perhitungan suara pemilu. Maka potensi kerawanan ini harus dicegah dari awal.

Sebagai informasi, KPU segera membuka pendaftaran PPK dan Panitia PPS Pemilu 2024 melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan proses rekrutmen PPS dan PPK berlangsung selama 27 hari dengan rincian; pendaftaran PPK dibuka tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.

Kemudian pendaftaran PPS dilakukan setelah pembentukan PPK yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM ke KPU Agar Pemilu Tidak Lagi Ratusan Korban Tewas, Dimulai Dari Adopsi Teknologi

Adapun masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler