Politik Uang Bisa Dilakukan Melalui Transfer Dana Masif Via OVO, DANA, GoPay dll

29 November 2022, 14:36 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024 /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Pakar IT Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan transfer dana secara masif (politik uang) bisa dilakukan melalui platform e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay dan sejenisnya.

Praktik ini bisa menjadi modus politik uang selama tahapan hingga hari H Pemilu 2024. Dengan mengetahui ini hal-hal negatif bisa diantisipasi.

"Transfer dana melalui e-wallet bisa secara masif? Ya bisa dong," ujar Alfons Tanujaya kepada wartawan, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Bawaslu Pantau Politik Uang Lewat OVO, DANA, GoPay dll, Masuk Dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Alfons mengatakan jika lembaga pengawas Pemilu seperti Bawaslu ingin melakukan pengawasan, maka satu-satunya jalan melalui kolaborasi.

Menurut dia, pemegang data transaksi adalah pemilik apps seperti OVO, DANA, GoPay dll. Para pemilik apps ini memiliki kemampuan memonitor dan mengelola data.

"Bawaslu harus menjalin kerjasama dengan e-wallet nya seperti Gojek atau OVO-nya dan lain-lain. Soalnya kan mereka yang memonitor," kata dia.

Alfons mencontohkan, misalnya, ketika di hari H Pemilu ada satu rekening yang melakukan transfer Rp100 ribu ke ribuan rekening.

Baca Juga: Audiensi dengan FISIP UNPAD, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS di Pemilu 2024 Melalui MBKM

"Kalau yang punya data itu kan tetap pemilik apps. Ya mesti ada dasar kerjasama ini antara Bawaslu dan pemilik apps tersebut," kata dia.

Namun terkait kerjasama ini juga harus jelas karena menurut Alfons bisa saja terjadi potensi penyalahgunaan.

"Misalnya ngaku-ngaku ngawasin, tapi gak tahunya ikut transaksi. Kalau soal UU saya gak tahu, tapi kalau ingin mengawasi ya harus kerjasama."

Selain itu, Alfons menekankan jika Bawaslu meminta kerjasama dengan dompet digital, maka para e-wallet itu wajib bekerja sama dan wajib memberitahu.

"Kalau mereka gak mau itu bisa melanggar undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Izinkan Verfak Perbaikan Gunakan Rekaman Video Sepanjang Memenuhi Syarat dan Patut, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan akan memantau dan mencegah politik uang yang terjadi melalui platform e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay dan sejenisnya.

Lolly menyebut pencegahan politik uang melalui platform e-wallet termasuk sebagai kerawanan di Pemilu 2024.

OVO, DANA, GoPay dan sejenisnya merupakan bagian dari digitalisasi yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024, seiring dengan beragamnya jenis politik uang.

Saat ini Bawaslu sedang menyusun indeks kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan akan memasukkan e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay dll sebagai bahasan.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Pastikan PPK dan PPS Direkrut Memenuhi Syarat Peraturan dan Perundang-undangan

"Fakta bahwa ragam rupa money politics (politik uang) sudah sedemikian rupa, ini sudah kami bahas dan akan masuk dalma indeks kerawanan," kata Lolly Suhenty kepada wartawan di sela Rakor dengan media massa nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Senin, 28 November 2022.

"Tentu kami harus kerja sama dengan berbagai pihak soal ini karena kewenangan Bawaslu yang terbatas," ujarnya.

Dalam praktik pengawasan dan pemantauan politik uang melalui platform e-wallet tentu memerlukan payung hukum atau regulasi.

Dalam hal ini, Lolly melihat kekosongan hukum karena politik uang di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilu masih sangat umum.

Baca Juga: Bawaslu Persilahkan DKPP Memproses Secara Terang Benderang 28 Laporan Terkait Rekrutmen Panwascam

"Sehingga jika harus diadaptasi dengan kekinian, maka harus dibutuhkan melalui kebijakan lain melalui surat keputusan atau kebijakan Bawaslu. Nah itu hasil yang akan kita lihat dari IKP 2024 nanti," ujarnya.

Bawaslu berencana merilis IKP 2024 akhir tahun 2022. Menurut Lolly Suhenty, kemungkinan akhir Desember 2022.

"Yang penting bagaimana pencegahan harus dilakukan dengan melakukan mitigasi resiko terhadap berbagai potensi, salah satunya digitalisasi politik uang," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler