JURNAL MEDAN - Ketua DPP NasDem Willy Aditya menanggapi laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan oleh sejumlah aktivis kepada Anies Baswedan.
Saat dihubungi wartawan terkait laporan dugaan pelanggaran Anies ke Bawaslu, Willy Aditya menegaskan tidak ada kampanye yang dilakukan Anies Baswedan.
Yang dilakukan NasDem sejauh ini menurut Willy Aditya adalah memperkenalkan Anies Baswedan kepada masyarakat.
Selain itu, kata dia, Anies juga telah menjadi magnet bagi masyarakat sehingga setiap kedatangannya selalu dihadiri banyak orang.
"Kalau kebetulan Pak Anies sholat, menjalankan ibadah di tempat itu, lalu masyarakat datang untuk bersua dan sekedar swafoto, apa yang salah?," kata Willy kepada wartawan, Rabu, 7 Desember 2022.
Apa yang terjadi pada Anies saat ini menurut Willy tidak jauh beda dengan publik figur atau artis yang kedatangannya selalu menjadi magnet.
"Apa bedanya dengan pulic figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?," tanya Willy.
Terkait dugaan pelanggaran kampanye, Willy mempertanyakan apakah saat ini sudah masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai pada Selasa 28 November 2023 yang berlangsung hingga Sabtu 10 Februari 2024.
Setelah itu tahapan memasuki Masa Tenang yang dimulai Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.
"Tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru Capres-nya NasDem. Lalu dimana kampanyenya?," kata Willy.
Sementara itu, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) mengatakan berkas laporan terhadap Anies ke Bawaslu sudah dinyatakan lengkap.
Dugaan yang dilaporkan APCD adalah curi start kampanye Pemilu 2024 dan memanfaatkan rumah ibadah saat safari politik Anies di Aceh untuk berkampanye.
"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Koordinator APCD Husni Jabal kepada wartawan, Rabu, 7 Desember 2022.
APCD juga sudah mengisi formulir B1 sebagai kelengkapan berkas sehingga curi start kampanye diduga melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
"Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang," kata dia.
Husni Jabal mengakui curi start kampanye yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres lainnya.***