JURNAL MEDAN - KPU RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024 bisa diterbitkan sebelum 14 Desember 2022.
Tanggal 14 Desember 2022 merupakan pengumuman resmi Parpol peserta Pemilu 2024 sekaligus penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah kepada KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan kehadiran Perppu sangat penting untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Selain itu, KPU juga memiliki beberapa agenda penting sepanjang bulan Desember 2022:
"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," demikian penjelasan Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat, 9 Desember 2022.
Berikut keterangan lengkap Ketua KPU RI:
Kegiatan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 14 Desember 2022
Penetapan Parpol, Pengundian Nomor Urut Parpol dan Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024.
2. Tanggal 14 Desember 2022
Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kepada KPU.
3. Tanggal 16 Desember 2022
Penyerahan Dukungan Bakal Calon DPD kepada KPU Provinsi.
4. Desember 2022 Persiapan
Pembentukan Timsel Anggota KPU Provinsi yg mana seleksi dimulai Januari 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi.
KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022.***