Buntut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Bawaslu Kembali Terbitkan Imbauan

12 Desember 2022, 20:10 WIB
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers di Hotel Borobudur, Senin, 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu mengimbau semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. 

Kondisi ini merupakan buntut dari laporan sejumlah aktivis terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies Baswedan. 

Bawaslu kemudian mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

Imbauan ini perlu disampaikan meskipun belum ada peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU sementara tahapan Kampanye Pemilu 2024 juga belum dimulai.

Baca Juga: JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Imbauan ini merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," demikian keterangan Bawaslu RI, Senin, 12 Desember 2022.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

Baca Juga: Anggota KPU RI 2012-2017 Tanggapi Ketua MPR RI Sebut Penundaan Pemilu, Ternyata Hasil Survei Dipelintir

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan. Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil.

Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Baca Juga: Kolaborasi Dengan Google dan YouTube, Bawaslu Bakal Gunakan SEO Melawan Disinformasi Pemilu

Bawaslu kemudian menyampaikan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada Pelapor paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu (Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu) dalam peristiwa yang dilaporkannya.

Bawaslu juga memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.

Sebagai informasi, di bulan Juli 2022 Bawaslu juga pernah mengimbau pengurus, anggota parpol, dan pejabat negara menahan diri dengan tidak meminta masyarakat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta pejabat negara jangan bikin gaduh dan melakukan hal-hal yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.

Baca Juga: Tak Lolos Vermin, Dua Parpol Minta KPU RI Diaudit Hingga Sipol, Begini Jawaban Komisioner Idham Holik

Imbauan ini merupakan buntut dari ulah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang tidak bisa dijerat pelanggaran kampanye.

Zulhas sebelumnya meminta masyarakat memilih anaknya di Pemilu 2024 saat bertugas sebagai menteri di Lampung. Zulhas pun dilaporkan ke Bawaslu.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler