Besok, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024 Sekaligus Menggelar Pengundian Nomor Urut

13 Desember 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 /Instagram @seputartangsel

JURNAL MEDAN - KPU RI pada Rabu 14 Desember 2022 akan mengumumkan Parpol peserta Pemilu 2024 sekaligus melakukan pengundian nomor urut.

Khusus pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024, KPU RI menggunakan dua cara.

Pertama, KPU akan menetapkan nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 diawali dengan pengundian nomor urut bagi Parpol parlemen yang menginginkan nomor urut baru.

Baca Juga: JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kedua, KPU akan melakukan pengundian untuk parpol non-parlemen dan parpol baru. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 179 ayat 3 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang UU Pemilu.

"Esok malam, tanggal 14 Desember 2022, mulai jam 19:30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.

Untuk mempertegas, Idham pun menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Bagi parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada 2019 dan mendapat perolehan suara yang melampaui angka parlemen threshold, maka akan diberikan dua pilihan.

Baca Juga: Anggota KPU RI 2012-2017 Tanggapi Ketua MPR RI Sebut Penundaan Pemilu, Ternyata Hasil Survei Dipelintir

Pertama, parpol tersebut dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu pada tahun 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 yang baru.

Bagi parpol peserta pemilu 2019 yang tidak melampaui angka parlemen threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru.

Sebagai informasi, KPU RI pada Jumat 14 Oktober 2022 mengumumkan 18 parpol lolos verifikasi administrasi dan 9 diantaranya lanjut ke verifikasi faktual.

Verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik non parlemen dan parpol baru, sedangkan 9 parpol parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Tak Lolos Vermin, Dua Parpol Minta KPU RI Diaudit Hingga Sipol, Begini Jawaban Komisioner Idham Holik

Aturan ini berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2022.

Berikut ini daftar 9 parpol parlemen yang sudah otomatis dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024:

• PPP
• PKB
• PDI Perjuangan
• Partai NasDem
• Partai Demokrat
• PAN
• Partai Gerindra
• Partai Golkar
• PKS

Berikut ini 9 parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2019 non-parlemen yang menjalani verifikasi faktual:

• PSI
• Perindo
• PKN
• Partai Gelora Indonesia
• PBB
• Partai Hanura
• Partai Ummat
• Partai Buruh
• Partai Garuda
***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler