Bawaslu Berencana Terbitkan Surat Imbauan, Penyelenggara Pemilu Hati-hati Posting Foto di Media Sosial

5 Januari 2023, 21:33 WIB
Diskusi yang digelar forum jurnalis Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) menghadirkan pimpinan Bawaslu RI /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI berencana menerbitkan surat imbauan kepada penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati memposting foto di media sosial.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, berdasarkan pengalaman, Bawaslu pernah mendapatkan laporan gara-gara foto di media sosial.

Imbauan sekaligus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena postingan foto di media sosial bisa terkait isu netralitas, prinsip kemandirian, dan kode etik.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Sosialisasi di Rumah Ibadah Dilarang: Mesjid, Gereja, Pura Milik Bersama, Bukan Milik Parpol

Foto, kata dia, bisa dimaknai sebagai dukungan terhadap parpol atau calon tertentu sehingga rentan diperkarakan atau dipermasalahkan.

Sebagai contoh, penyelenggara pemilu yang berfoto dengan mengacungkan jempol, dua jari, dan latar belakang bendera parpol bisa disalahartikan atau publik gagal paham hingga paham yang salah.

"Nah, kami mengingatkan teman-teman ASN dan penyelenggara pemilu jangan lupa. Penyelenggara pemilu agar tidak melakukan pose-pose, foto-foto, kecuali fotonya diambil sebelum penetapan peserta pemilu," kata Rahmat Bagja dalam diskusi bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

Bawaslu pernah menemukan kasus seperti ini ketika melakukan seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Di Hadapan KPU Provinsi Seluruh Indonesia, Ketua KPU RI Curhat Dituduh Mengintimi Hingga Mengintimidasi

Menurut Rahmat Bagja, postingan di media sosial ada yang bersifat mengulang kembali atau misalnya postingan repost untuk mendapatkan perhatian.

"Kadang-kadang kan media sosial mengulang, misalnya, Facebook mengulang lagi kenangan memori dua tahun lalu, begini fotonya, repot," ujarnya.

Saat ditanya tindakan pencegahan agar kejadian seperti ini tidak banyak terjadi, mengingat akun media sosial sudah seperti identitas digital yang dimiliki semua orang bahkan lembaga.

"Akan ada surat imbauan," tegas Bagja.

Baca Juga: DKPP Pegang Tiga Prinsip Melihat Perbedaan Antara Kampanye dan Sosialisasi di Tahapan Pemilu 2024

Diberhentikan DKPP

Pertengahan Agustus 2022, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah memberhentikan salah satu anggota KPUD Deli Serdang yang terbukti mendukung calon tertentu gara-gara postingan foto.

Ketika itu pelaku membagikan kembali posting dari akun lain (share post), ditandai (tagged), membuat posting (create post), dan memberikan komentar pada postingan akun lain.

Pelaku juga melakukan hal serupa pada akun Facebook miliknya dengan mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

DKPP menilai tindakan pelaku menunjukkan adanya afiliasi kepada pasangan calon tertentu sehingga tidak selaras dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Kendala Kualitas SDM dan Infrastruktur, KPU RI dan Kemendagri Izinkan ASN Jadi Petugas PPK dan PPS, Asalkan..?

Dengan demikian, alat bukti jejak digital (digital footprint) media sosial sudah cukup membuktikan seseorang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler