JURNAL MEDAN - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) melarang keras penggunaan identitas Parpol di mesjid.
Jusuf Kalla kemudian mengingatkan setiap Parpol untuk tidak memasang identitas maupun simbol di masjid.
JK menanggapi beredarnya foto lambang Partai Ummat yang diduga dikibarkan di dalam masjid saat dirinya ditanya wartawan.
Wakil presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu menegaskan bahwa DMI sama sekali tidak membenarkan adanya simbol partai terpasang di masjid.
"Jelas, tidak boleh berkampanye di masjid dan itu sudah sesuai undang-undang," tegas JK kepada wartawan usai menghadiri Dies Natalis ke 25 Universitas Paramadina di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Meskipun sudah ada larangan kampanye di rumah ibadah, JK menyadari ada celah terkait undang-undang yang melarang berkampanye di masjid.
Pasalnya, secara material hukum, hal itu belum berlaku karena belum masuk pada tahapan kampanye.
"Nah, itu juga masih pertentangan dan ada celah-celahnya juga," kata JK.
Terpenting menurut Jusuf Kalla adalah seluruh parpol dan peserta Pemilu patuh terhdap undang-undang.
"Sekali lagi DMI mengingatkan agar identitas-identitas parpol di masjid tidak boleh," tegasnya.
Saat ditanya memasang foto, menurut JK diperbolehkan dan tidak termasuk kampanye.
Kampanye, kata dia, harus dengan/melibatkan orang banyak serta adanya ajakan untuk memilih.
"Yang saya baca, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid, karena sebelumnya sempat ditolak dan akhirnya lolos," jelas mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.***