JPPR Temukan Mantan Napi Korupsi, Anggota DPRD, Dirut BUMD, Hingga Pengurus Parpol Mendaftar Calon Anggota DPD

11 Januari 2023, 20:54 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memberikan catatan kepada KPU yang saat ini sedang melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD.

Menurut pantauan JPPR, terdapat mantan napi koruptor, anggota DPRD yang masih aktif, Dirut BUMD, hingga pengurus parpol mendaftar jadi calon Anggota DPD.

JPPR juga masih menemukan ruang kosong untuk mempertanyakan anggota DPRD yang masih aktif, tapi mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Dalam keterangan yang diterbitkan pada Rabu 11 Januari 2023, JPPR menemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

1. Terdapat mantan narapidana kasus korupsi,

2. Terdapat anggota DPRD Provinsi yang masih menjabat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di Provinsi Riau, Bengkulu, NTB dan Maluku Utara,

3. Terdapat Direktur BUMD di salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang mendaftar sebagai calon anggota DPD, dan

4. Terdapat anggota DPRD Tingkat II, Ketua Bapilu dan Wakil Ketua DPW di Provinsi Sulawesi Selatan yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Baca Juga: Parpol Bersatu Menentang Sistem Proporsional Tertutup, Idham Holik Tegaskan KPU Hanya Sebagai Pelaksana UU

"JPPR ingin mengingatkan kepada penyelenggara khususnya KPU Provinsi agar secara profesional melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon DPD," demikian keterangan resmi JPPR yang diterima wartawan.

JPPR juga menyatakan bahwa KPU sebagai pelaksana tahapan pendaftaran calon DPD harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana diubah menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2022 serta Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memutuskan calon anggota DPD bukan merupakan pengurus parpol.

Menutup pernyataannya, JPPR meminta tiga hal kepada penyelenggara pemilu dan stakeholders untuk:

Baca Juga: Bawaslu Berencana Terbitkan Surat Imbauan, Penyelenggara Pemilu Hati-hati Posting Foto di Media Sosial

1. KPU dan KPU Provinsi serta jajarannya agar melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara
tegas, akurat dan akuntabel.

2. KPU dan pemangku kebijakan menafsirkan Pasal 20 ayat (1) angka 6 PKPU 10/2022 khususnya frasa “badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara” serta membuat kebijakan untuk mencegah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mendaftar sebagai calon anggota DPD karena berpotensi membawa konflik kepentingan.

3. Bawaslu dan jajarannya mengawasi secara aktif dokumen persyaratan calon anggota DPD dan memberikan atensi khusus terhadap hasil pemantauan JPPR bersamaan dengan rilis ini dan dijadikan sebagai potensi kerawanan dalam tahapan pencalonan DPD yang tengah berlangsung. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler