Bareskrim Mabes Polri Gelar Perkara Dugaan Kriminalisasi Penyidik Polda Sumut Terkait Penjualan Tanah

13 Januari 2023, 01:50 WIB
Foto: Erdi Surbakti, kuasa hukum Emrik Ginting saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2023 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut) terhadap Amrik.

Kuasa hukum Amrik, Erdi Surbakti SH mengatakan dalam kasus ini kliennya seharusnya menjadi korban dari pelapor.

Pasalnya, dalam proses jual beli tanah di lokasi Grand Sultan S331 tersebut justru pihaknya menjadi korban penipuan dan penggelapan dari pelapor.

Baca Juga: Penyidik Tak Profesional, Pengacara Kasus Tanah di Sumut Minta Gelar Perkara Ditarik ke Mabes Polri

Amrik bahkan telah mendapatkan perlakuan kriminalisasi dalam kasus penggelapan surat tanah di jalan Patimura Medan, Sumatera Utara tersebut.

Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Mabes Polri memeriksa bukti-bukti atas laporan Erdi Surbakti terkait kliennya Emrik Ginting yang malah ditetapkan sebagai DPO.

Selain pemeriksaan dilakukan Wassidik Mabes Polri, Erdi juga telah menemui Menko Pohulkam Mahfud MD dan sudah memberikan rekomendasi Kompolnas untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas dugaan kriminalisasi terhadap kasus yang menimpa Emrik.

Kasus kriminalisasi yang menimpa Amrik berawal dari laporan pihaknya di Polrestabes Medan yang tidak pernah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Stadion Teladan Dinyatakan Layak dan Memenuhi Syarat Sebagai Markas PSMS Medan Untuk Lanjutan Liga 2

Yang terjadi malah sebaliknya yaitu Amrik menjadi terlapor di Polda Sumut dengan kriminalisasi.

"Klien kami sudah membawa bukti bahwa sudah jual beli dengan pemilik tanah," kata Erdi Surbakti saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.

Peristiwa ini bermula dari proses jual beli tanah yang dilakukan kliennya atas obyek tanah di Jalan Patimura dengan status tanah Grand Sultan S331.

Ketika itu pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada (almarhum) Bijaksana Ginting.

Baca Juga: Albiner Sitompul Serahkan Syarat Dukungan Bakal Calon DPD RI ke KPU Sumut

Dalam perjalanan kasus ini, bukti-bukti yang diperlihatkan Emrik ke pihak penyidik Polda Sumut tidak diperiksa.

"Kami membawa bukti-bukti ke Wassidik Mabes Polri, sudah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri," ungkap Erdi.

Dalam persidangan yang digelar Wassidik Mabes Polri, kriminalisasi terhadap Emrik telah dilakukan gelar perkara pada Rabu 11 Januari 2023.

"Kami sudah memaparkan bukti-bukti otentik berupa akte notaris Grand Sultan (girik-red) dalam gelar perkara, dalam laporan Bijaksana Ginting yang sudah meninggal," ujarnya.

Baca Juga: Komisi II Nyatakan KPU Siap Melaksanakan Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Terbuka

Menurut Erdi, pelapor Bijaksana bukan pemilik tanah, tetapi melaporkan kuasa pemilik tanah.

Objek tanah di Jalan Patimura dengan status tanah Grand Sultan S331, tercatat pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada Bijaksana Ginting.

Kasus ini sendiri bermula dari proses jual beli tanah seluas 2212 meter yang berstatus tanah Grand Sultan.

Dalam proses tersebut, Amrik sudah memberikan sejumlah uang panjar dan uang pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Bijaksana Ginting. Ternyata pengurusan tersebut tak kunjung selesai.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Justru surat Grand Sultan 331 telah digadaikan Bijaksana Ginting kepada Ismail Effendi. Dan selanjutnya, menurut Erdi, kliennya menebus surat tersebut.

"Setelah ditebus, surat tersebut bukannya diserahkan ke klien kami, namun tanpa sepengetahuan klien kami, surat tersebut telah dirubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) No 119," kata Erdi.

Dari kasus tersebut kliennya membuat laporan ke Polrestabes Medan atas pelapor Bijaksana Ginting tahun 2016. Sayangnya kasus ini tidak pernah ditindaklajuti pihak kepolisian.

Bahkan sebaliknya, pada tahun 2021, justru kliennya dilaporkan Bijaksana Ginting dalam kasus penggelapan di Polda Sumut, hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 3.189 Potensi Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024, Terbanyak Pesantren dan Kawasan Pendidikan

"Seharusnya, pihak kepolisian terlebih dahulu memproses laporan klien kami yang lebih dahulu melaporkan. Apalagi diketahui pelapor Bijaksana Ginting bukanlah pemilik tanah yang sah," ujar Erdi.

Kata Erdi, patut diduga kliennya telah dikriminalisasi oleh pihak penyidik Polda Sumut. Terlebih dalam proses gelar perkara pihaknya selaku terlapor tak pernah dilibatkan.

Itu sebabnya Erdi sebagai kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri dengan tujuan agar proses penyidikan ditinjau kembali dan menganulir penetapan tersangka kliennya.

Termasuk menindak oknum penyidik Polda Sumut yang diduga telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap kliennya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler