Rekrutmen Timsel Calon Anggota KPU Provinsi dan KPUD Dilakukan Tertutup

17 Januari 2023, 20:42 WIB
KPU melakukan rekrutmen Timsel KPU provinsi dan KPUD secara tertutup /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU akan melakukan rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (KPUD) secara tertutup berdasarkan pedoman yang sudah ditetapkan.

Dalam surat Nota Dinas Nomor 122/TU.01.01/SJ/2023 disebutkan bahwa Pembentukan Timsel calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdiri Gelombang I dan Gelombang II.

Seperti diketahui masa jabatan anggota KPU Provinsi pada 16 Provinsi akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2023.

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Ditanya Netralitas TNI di Pemilu 2024: Sudah Saya Jamin Saat Fit And Proper Test

Sementara KPU Provinsi pada 4 Provinsi baru di Papua dan Papua Barat perlu menetapkan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi terhitung 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota KPU Provinsi 30 Januari 2023.

Surat itu juga memberitahukan Rancangan PKPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU kab/kota sedang dalam proses penyusunan dan legal drafting oleh Biro Perundang-Undangan.

"KPU menetapkan tata cara pembentukan Tim Seleksi dengan metode rekrutmen tertutup (close recruitment). Hal ini adalah norma baru di dalam PKPU yang sedang proses rancangan," demikian keterangan dalam surat Nota Dinas yang diterima awak media, Selasa, 17 Januari 2023.

Payung hukum yang digunakan KPU melakukan rekrutmen tertutup tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pembentukan seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kab/kota.

Surat Nota Dinas Nomor 122/TU.01.01/SJ/2023 Screenshot

Baca Juga: Netralitas Polri Krusial Mengawal Kesuksesan Pemilu, Pileg, dan Pilkada 2024

Alasan rekrutmen tertutup dilakukan KPU berdasarkan evaluasi pembentukan Tim Calon Anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota periode sebelumnya.

Pembentukan Timsel melalui pendaftaran secara terbuka dinilai tidak efisien karena dua alasan.

Pertama, KPU melakukan tahapan pengumuman pendaftaran secara berulang.

Yang dimaksud berulang yaitu pengumuman pendaftaran untuk pembentukan Timsel dan pengumuman pendaftaran Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ketua KPU Ditanya Soal Aduan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ke Komisi II DPR RI: Itu Sudah Tepat

Kedua, tidak seluruh Calon Anggota Tim Seleksi berkenan untuk mendaftarkan diri sebagai Timsel.

"Sehingga KPU melakukan penjaringan secara langsung dengan cara menghubungi individu yang dianggap layak secara langsung untuk diminta menjadi Timsel," tulis keterangan dalam surat yang ditandatangani Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno tersebut.

Surat itu juga memberikan tiga arahan KPU pusat ke KPUD untuk melakukan pembahasan di dalam Rapat Pleno guna menetapkan

a. Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU kab/kota Gelombang I dan Gelombang II.

Baca Juga: Parpol Bersatu Menentang Sistem Proporsional Tertutup, Idham Holik Tegaskan KPU Hanya Sebagai Pelaksana UU

b. Nama-nama calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gelombang I paling lambat pada tanggal 15 Januari 2023.

c. Nama-nama calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Gelombang Il paling lambat pada tanggal 29 Januari 2023. ***

Koreksi: Redaksi memohon maaf karena ada kesalahan di dalam penjudulan sebelumnya yang berjudul "Rekrutmen Timsel Calon KPU Provinsi dan KPUD Tertutup, KPU Sebut Norma Baru Tertuang di Perppu"

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler