Awas Coklit Ilegal, Joki Pantarlih Perlu Jadi Perhatian Bersama KPU Bawaslu

1 Maret 2023, 20:44 WIB
Petugas Pemutakhir­an Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 Kota Cimahi tengah memasang stiker, tanda bukti telah melakukan pencocokan dan pemutakhiran data di rumah salah seorang warga Cimahi, Rabu, 1 Maret 2023. /RIRIN NUR FEBRIANI/

JURNAL MEDAN - Direktur eksekutif DEEP Neni Nur Hayati mengatakan KPU dan Bawaslu perlu menyelesaikan persoalan joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).

Masalah joki Pantarlih ini juga pernah terjadi di Pemilu 2019 dan persoalan ini berulang di Pemilu 2024. Neni mewanti-wanti adanya pencocokan dan penelitian (coklit) Ilegal.

Sejauh ini Neni Nurhayati mengatakan terdapat ratusan dugaan joki Pantarlih saat coklit di berbagai daerah. Salah satu yang disebutkannya ada di Tasikmalaya.

Baca Juga: Eks Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas Murni, KPU: Memudahkan Perumusan Norma PKPU Pencalonan

"Tapi kalau ini sudah diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu artinya sudah selesai. Tidak ada permasalahan," ujarnya usai diskusi di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Ada berbagai macam modus joki Pantarlih. Salah satu yang pernah ditemukan Neni adalah petugas Coklit yang terdaftar sang anak namun yang jadi Pantarlih adalah sang ayah.

Selain itu, di berbagai daerah, pekerjaan sebagai Pantarlih menjadi rebutan banyak orang gara-gara saat melakukan tugasnya bisa menggunakan joki.

"Di pemilu 2019 itu ada anaknya jadi Pantarlih, tapi karena anaknya sibuk kuliah, maka dilakukan oleh ayahnya," kata Neni.

Baca Juga: Survei Median: 73,2 Persen Netizen Tak Ingin Penundaan Pemilu, Dilaksanakan Sesuai Jadwal dari KPU

Ada beberapa akibat jika joki Pantarlih dibiarkan. Selain coklit yang dilakukan ilegal, menurut Neni data yang didapatkan bisa meleset karena dilakukan oleh orang yang tidak dilatih.

Sementara Pantarlih di dalam proses rekrutmen memerlukan bimbingan teknis (Bimtek) di tengah keterbatasan regulasi terkait pemutakhiran data pemilih.

Problem lainnya adalah persiapan SDM penyelenggara itu juga jomplang. Meskipun sudah ada panduan dan cara kerja, tapi belum dipahami secara utuh.

"Di Bekasi ada pemilih ditempeli satu orang, satu stiker gitu. Itu kan menghabiskan logistik," kata Neni yang juga mempertanyakan legalisasi karena stiker harus ditandatangani.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Timsel Netral, Dilarang Membawa Agenda Tertentu, Rekam Jejak dan Pengalaman Jadi Perhatian

Bawaslu di beberapa daerah juga sempat membunyikan potensi joki Pantarlih ini dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam sejumlah temuan, beberapa orang yang mengaku Pantarlih tidak membawa Surat Keputusan (SK) saat melakukan pemutakhiran data pemilih.

Meskipun membawa SK ini tidak wajib dan tidak terdapat dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, tetapi terkadang SK diperlukan sebagai upaya penegasan.

Kondisi itu bisa menandakan beberapa hal. Bisa jadi orang yang tidak membawa SK tersebut dianggap/diasumsikan sebagai joki, tetapi bisa juga ia memang pantarlih, tetapi tidak membawa SK.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Masa Sosialisasi Khusus Internal Parpol, Jangan Tiba-tiba Jadi Rapat Umum Melibatkan Masyarakat

Menurut Neni, jika memang ditemukan joki di lapangan, maka ia bisa diberhentikan dan diganti SK-nya.

Kehadiran Joki Pantarlih ini bisa dianggap melanggar aturan karena tidak sesuai aturan yang berlaku serta tidak sesuai dengan SK yang telah ditetapkan.

"Karena pantarlih bisa bekerja sesuai dengan SK yang telah ditetapkan KPU. Ketika tidak di SK kan oleh KPU, maka Coklit dilakukan oleh yang lain, maka Coklit itu ilegal," jelasnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan salah satu fungsi Coklit adalah mengubah data yang diperbolehkan/diizinkan.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Aturan Dana Sosialisasi, Komisioner Agus Mellaz: Memang Gak Ada 'Cantolan' di UU Pemilu

Coklit dilakukan sesuai dengan dokumen kependudukan yang ditemui oleh Pantarlih di lapangan.

Saat ini Pantarlih masih bekerja, on process, belum menjadi Data Pemilih Sementara (DPS). DPS nantinya juga ada masukan dan tahapan dari masyarakat.

"Jadi data ini masih data yang bergerak, masih sangat fluid untuk kemudian dikroscek di lapangan," jelas Betty.

Selain itu, Betty juga memastikan durasi kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 bertambah dibandingkan Pantarlih di Pemilu 2019.

Baca Juga: KPU Bongkar Log Activity PKR di Sidang DKPP: Pengurus Lengkap Hanya 1 Provinsi, Input Data SIPOL Injury Time

Pantarlih bekerja selama dua bulan dengan rincian bulan pertama untuk Coklit yang berlangsung hingga 14 Maret 2023, sementara bulan kedua untuk menyempurnakan.

"Mungkin ada yang masih perlu turun ke lapangan lagi untuk kroscek dan membantu menyusun DPS," ujarnya.

Betty juga berharap pihak terkait memberikan data-data joki Pantarlih dengan detail sehingga dapat ditindaklanjuti. Bahkan kalau perlu Coklit ulang.

Jangan sampai data berupa angka atau informasi wilayah saja seperti daerah Tasikmalaya namun tidak disebutkan persisnya.

Baca Juga: Main Politik Identitas, Rumah Ibadah A Capresnya A, Rumah Ibadah B Capresnya B: Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU

Akibatnya tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak diketahui, apakah benar di suatu daerah itu ada joki Pantarlih.

"Kalau datanya ada detail, jelas ada di mana, mohon nanti dikasih ke kami. Kami tentu akan sangat senang dan akan menindaklanjutinya," pungkas Betty.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler