Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Tolak dan Tegaskan Banding

2 Maret 2023, 18:04 WIB
Gedung KPU RI di Jakarta Pusat. PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan pemilu ditunda namun KPU RI menyatakan banding.

PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas gugatan perdata terhadap KPU RI pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 pada tanggal 8 Desember 2022 PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

Baca Juga: Awas Coklit Ilegal, Joki Pantarlih Perlu Jadi Perhatian Bersama KPU Bawaslu

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian tulis amar putusan tersebut.

Partai PRIMA sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah.

Baca Juga: Eks Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas Murni, KPU: Memudahkan Perumusan Norma PKPU Pencalonan

PRIMA juga menyebut Sipol sebagai biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Perkara serupa juga sempat dilaporkan PRIMA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu RI kemudian menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi PRIMA.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis sore, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Survei Median: 73,2 Persen Netizen Tak Ingin Penundaan Pemilu, Dilaksanakan Sesuai Jadwal dari KPU

Sementara Anggota KPU RI Idham Holik turut membenarkan langkah banding KPU terkait putusan PN Jakpus.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham.

Menurut Idham, dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 di UU Pemilu hanya terdapat dua istilah yaitu Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.

"Definisi Pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diingatkan Agar Jangan Lagi Bikin Gaduh, Seperti Pernyataan Terkait Sistem Pemilu

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Timsel Netral, Dilarang Membawa Agenda Tertentu, Rekam Jejak dan Pengalaman Jadi Perhatian

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler