JURNAL MEDAN - Asosiasi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) mendukung KPU melakukan perlawanan terhadap putusan PN Jakpus terkait pemilu ditunda.
Ketua umum AIPI Alfitra Salamm menyatakan siap mengawal KPU untuk menyukseskan Pemilu sesuai amanah konstitusi pasal 22e ayat 1 UUD 1945 dan UU Pemilu pasal 167 ayat 1.
Selain itu, AIPI juga mengajak publik dan media untuk menelusuri kompetensi 3 sosok hakim PN Jakpus yang menelurkan permintaan pemilu ditunda.
Ketiga hakim itu adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota.
"AIPI menghimbau pers dan publik untuk bersama-sama mengawal KPU untuk MELAWAN dengan tegas putusan PN Jakarta Pusat dengan mengajukan upaya hukum berikutnya ke Pengadilan Tinggi," demikian pernyataan AIPI yang diterima Jurnal Medan, Sabtu, 4 Maret 2023.
Dalam keterangan itu AIPI juga menjelaskan putusan PN Jakpus mengenai perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst_Partai Rakyat Adil Makmur.
Dalam putusan itu terdapat 7 poin amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun menurut AIPI terdapat 2 poin putusan yang menggemparkan publik selain permintaan pemilu ditunda.
1. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Imbas dari putusan tersebut adalah kegaduhan yang terjadi di masyarakat, mengingat saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 14 Juni 2022.
AIPI, wadah perkumpulan para ahli-ahli, peneliti, dan pengajar ilmu politik juga menyampaikan beberapa pandangan terkait putusan aneh PN Jakpus.
Pertama, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan hukum untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara.
"Adapun yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Alfitra Salamm.
Kedua, putusan yang dikeluarkan PN Jakpus adalah putusan yang menyimpang karena di luar aturan Undang Undang Pemilu.
Baca Juga: Awas Coklit Ilegal, Joki Pantarlih Perlu Jadi Perhatian Bersama KPU Bawaslu
UU Pemilu menegaskan bahwa ujung dari penanganan sengketa proses pemilu menjadi kewenangan PTUN yang terlebih dahulu harus melewati proses sengketa pemilu di Bawaslu RI.
"AIPI melihat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah putusan yang aneh dan hanya membuat kegaduhan di publik," terang Alfitra.
Terkait penelusuran terhadap sosok hakim yang terlibat dalam putusan aneh tersebut, AlPI menyebut ketiganya tidak memiliki kompetensi.
"Mereka jelas-jelas tidak berwenang untuk menguji sengketa administrasi Pemilu, namun mereka membuat putusan yang menimbulkan kegaduhan di publik," pungkas Alfitra.***
Baca Juga: Video Viral Pegawai Alfamart Hajar Dua Pencuri Sekaligus, Perampok Sampai Tersungkur
Koreksi: Redaksi memohon maaf karena terdapat kesalahan dalam penulisan kepanjangan AIPI. Sebelumnya ditulis 'Akademi', tetapi yang benar adalah Asosiasi Ilmu Pengetahuan Indonesia.