Komisi II Cuekin Putusan PN Jakpus, Ahmad Doli Kurnia: Yang Digugat Keputusan KPU, Putusannya Pemilu Ditunda

- 2 Maret 2023, 21:33 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia diwawancarai awak media
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia diwawancarai awak media /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyayangkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan pemilu ditunda.

Doli mengatakan keputusan PN Jakpus yang meminta pemilu ditunda melampui kewenangannya karena Pemilu diatur dalam UUD yang menyatakan pemilu adalah siklus 5 tahun sekali.

"Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Tolak dan Tegaskan Banding

Doli kemudian menjelaskan penyebab munculnya putusan Pemilu ditunda yang menurut dia diawali Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU.

"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan Pemilu yang mau membatalkan UU," kata dia.

Doli juga menegaskan bahwa putusan PN Jakpus tentang Pemilu ditunda tidak mengikat sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 akan jalan terus.

"Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," ujar dia.

Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Pelaku Kejahatan, Kasus Kekerasan Pada David

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x