Abu Janda Dilaporkan, Jazilul Fawaid: Polisi Harus Proses, Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

- 29 Januari 2021, 17:31 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid soroti ketidakdisipllinan masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid soroti ketidakdisipllinan masyarakat. /Instagram/@jazilulfawaid_real

Seperti diketahui, Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama melaporkan pemilik akun sosia media twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Permadi Arya alias Abu Janda, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas cuitannya yang di unggah pada Sabtu, 2 Januari 2021 karena diduga mengandung rasisme yang dialamatkan kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga: BUMN PT Amarta Karya Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya Disini

Pelaporan dilakukan oleh Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa, Jubir Darsun, Pahri dan Laksono dengan nomor laporan STT/30/I/2021/BARESKRIM atas dugaan ujaran yang mengandung unsur SARA terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Kami DPP KNPI melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes Polri. Insya Allah kebenaran akan menang. Doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI,"ungkap Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.

Baca Juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik, Rizal Ramli: Jokowi Akan Kepleset Bersama Menkeu Terbaik

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah