Kejagung Periksa Enam Petinggi Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Asabri

- 2 Februari 2021, 22:32 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. /Dok. Istimewa/

Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, dan Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Baca Juga: Kunjungi KSAD, Listyo Sigit: Sinergitas TNI-Polri Hukumnya Wajib

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru adalah tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,7 triliun.

Baca Juga: Saling Tuduh Selingkuh dan Rasa Cemburu, Motif Tersangka N Bakar Istri di Deli Serdang***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah