JURNAL MEDAN - Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, akan menjabat sebagai Walikota Medan selama 6 hari usai dilantik, Kamis, 11 Februari 2021.
Jabatan Akhyar sebagai walikota efektif hanya selama 3 hari. Pasalnya, di dalam masa jabatan itu terdapat 1 hari libur nasional, yakni Tahun Baru Imlek pada Jumat, 12 Februari 2021, ditambah libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Sebelum ini Akhyar menjabat sebagai Wakil Walikota Medan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan. Itu terjadi karena Walikota Dzulmi Eldin terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Preview Mr. Queen Episode 19: Kim Byeong In Mengetahui Rahasia Ratu
Baca Juga: Polri Tegaskan Meninggalnya Ustad Maheer At-Thuwalibi Murni Karena Sakit
Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah dan SK pemberhentiannya sebagai walikota terbit pada 15 Oktober 2020.
Namun rapat paripurna pemberhentian Dzulmi dan pengusulan Akhyar Nasution sebagai wali kota baru digelar DPRD Medan pada Selasa, 26 Januari 2021.
Akhyar Nasution sempat bertarung di Pilkada serentak 2020 yang berlangsung 9 Desember 2021 namun ia kalah dari Bobby Nasution yang merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.
Bobby Nasution dipastikan akan menjabat sebagai walikota Medan setelah Akhyar. ***