JURNAL MEDAN - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi pada Sabtu, 13 Februari 2021, oleh tim kuasa hukum Fredy Kusnadi terkait pernyataan soal mafia tanah di akun Twitter @dinopattidjalal.
Pelapor atas nama Julianta Sembiring memperkarakan Dino dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dino yang mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) dinilai pelapor telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebar hoaks.
Baca Juga: Hebat! Tanpa Transaksi dan Jual Beli, Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Beralih Kepemilikan
"[...] Tim kuasa hukum melaporkan Dino dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, hoaks, dan keonaran menggunakan media sosial di twitter @dinopattodjalal yang diketahui pada Jumat 12 Februari," kata Tonin Tachta Singarimbun, salah satu Kuasa Hukum Fredy Kusnadi, Minggu, 14 Februari 2021.
Polemik dimulai ketika cuitan Dino soal mafia tanah mencatut nama Fredy Kusnadi sebagai sosok dalang mafia tanah yang memalsukan sertifikat rumah ibunya.
Di dalam cuitan tersebut Dino mempertanyakan tindakan polisi karena telah melepas Fredy tanpa proses hukum yang transparan.
"[...] Anehnya, dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," demikian cuitan akun @dinopattidjalal.