Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Terungkap, Tawarkan Balita Seharga Rp28 Juta Kepada Pembeli

- 16 Februari 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi bayi yang baru lahir.
Ilustrasi bayi yang baru lahir. /Pixabay

JURNAL MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga Senin, 15 Februari 2021 membenarkan pengungkapan tersebut. 

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa 16 Januari 2021.

Baca Juga: 4 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Teman Kerja di Medan Deli ini Berhasil Diringkus Polisi di Padang Lawas

Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Kombes Pol Tatan Dirsan mengatakan penyidikan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat, 12 Februari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Masih Menjabat, Besok DPRD Medan Paripurnakan Pemberhentian Akhyar Nasution Sebagai Wali Kota

Dari penyidikan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. 

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah