Musnahkan 258 Kilogram Shabu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran: 2,64 Juta Jiwa Terselamatkan

- 17 Februari 2021, 18:30 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar memberikan sambutan sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Shabu di Mapolrestro Depok, Rabu 17 Februari 2021 sore.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar memberikan sambutan sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Shabu di Mapolrestro Depok, Rabu 17 Februari 2021 sore. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Polres Metro Depok musnahkan sebanyak 258 Kilogram barang bukti narkoba jenis Shabu dengan menggunakan mesin molen, pada Rabu 17 Februari 2021 sore.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan narkoba jenis Shabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestro Depok di parkiran salah satu Rumah Sakit, di Jalan Jenderal Sudirman, Tengkrang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin 1 Februari 2021 lalu.

"Narkoba jenis Shabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap dari tiga orang tersangka oleh Satres Narkoba Polres Metro Depok atas nama Junaedi alias Edi, Zulkarnaen alias Izul dan Eko Syaputra Alias Eko," kata Kombes Pol Imran Edwin Siregar di lapangan Mapolrestro Depok, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Anggota Komisi 1 Pertanyakan Strategi Pemerintah di Papua: Lindungi Rakyat, Bukan Korporat

Penampakan barang bukti narkoba jenis Shabu sebelum dimusnahkan oleh Polres Metro Depok, Rabu 17 Februari 2021 sore.
Penampakan barang bukti narkoba jenis Shabu sebelum dimusnahkan oleh Polres Metro Depok, Rabu 17 Februari 2021 sore. jurnalmedan.com

"Ketika diamankan, tersangka membungkus barang bukti dengan menggunakan bungkus plastik teh hijau merek Shin Shan," kata Imran menambahkan.

Lebih lanjut, Imran mengatakan dengan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 2,64 juta jiwa masyarakat.

"Itu kalau diasumsikan 1 Gram digunakan oleh 8 orang dikalikan 258 ribu gram," katanya.

Baca Juga: Bank Sekelas Citibank Salah Transfer US $900 Juta? Pengadilan Tak Percaya

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x