JURNAL MEDAN - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi angkat suara soal wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Teddy Gusnaidi mengatakan UU ITE mau direvisi bagaimanapun pasal tentang pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian akan tetap ada.
Hal ini disampaikan Teddy Gusnaidi dalam cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 18 Februari 2021.
Baca Juga: Kompol Yuni Purwanti Menampar Muka Polri, Anggota Komisi III: Kasus Ini Harus Transparan
"UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yg namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya," kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi, Kamis 18 Februari 2021.
Lebih lanjut Teddy Gusnaidi mengatakan revisi UU ITE nantinya tidak mungkin untuk menghalalkan yang namanya pelanggaran hukum.
"Gak mungkin hal tsb kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan?," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Tipu-tipu Pengangkatan CPNS Kementerian Makin Gokil, Surat Aspal Terus Beredar