Kabareskim Komjen Agus Andrianto ke Jajarannya: Jangan Coba-coba Langgar Pedoman dan Penanganan Perkara UU ITE

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Komjen Agus Andrianto ditunjuk jadi Kabareskrim yang baru.
Komjen Agus Andrianto ditunjuk jadi Kabareskrim yang baru. /Dok. Tribatanews.polri.go.id

JURNAL MEDAN - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto langsung merespon pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum UU ITE yang tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Usai dilantik sebagai Kabareskrim pada Rabu, 24 Februari 2021, Komjen Agus memastikan jajarannya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus UU ITE yang terus jadi perdebatan.

Mantan Kapolda Sumatera Utara itu mengingatkan para penyidik bahwa ada hukuman yang menanti jika berani melanggar surat telegram berisi pedoman dan penanganan perkara UU ITE dari Kapolri.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sebut Banjir Jakarta Bisa Diatasi dengan Membangun Waduk di Hulu Ibu Kota

Baca Juga: Cek Fakta: Awas, Situs Tipu-tipu Prakerja Gunakan .com, Yang Resmi Pakai .go.id

Sebaliknya, jika para penyidik melaksanakannya dan mendapat apresiasi masyarakat, akan mendapatkan reward.

"[...] Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Kemudian yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," jelas Kabareskrim.

Di dalam pedoman Kapolri soal UU ITE, mediasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus ITE, terutama untuk kasus ujaran kebencian.

Karena itu, kata dia, mediasi akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ITE sesuai pedoman Kapolri.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x