JURNAL MEDAN - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menyatakan MUI dengan tegas menolak Perpres nomor 10 tahun 2021, khususnya terkait Investasi Miras.
MUI, kata dia, sudah memiliki pedoman dalam menolak Investasi Miras sejak 12 tahun lalu melalui rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.
"Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009," kata Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Anggota DPR: Perpres No. 10 Tahun 2021 Ditujukan Agar Miras Tak Bermain di Wilayah Abu-abu
Baca Juga: Komentari Isu Miras, Ferdinand Hutahaean: Saya Suka Wine, Tapi Tak Pernah Mabok
Adapun isi rekomendasi fatwa tersebut diantaranya, meminta pemerintah melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.
Kemudian tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi miras hingga tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya.
"Serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," ujar Asrorun Niam.
MUI juga meminta perpres yang memuat aturan soal miras segera dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Dimana Posisi Wapres KH Ma'ruf Amin Saat Perpres Investasi Miras Diterbitkan?