BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 13:52 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /YouTube/@sekretariat Presiden

JURNAL MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang penanaman modal untuk minuman keras (Miras) beralkohol.

Hal tersebut diumumkan Presiden Jokowi melalui video yang diunggah oleh akun YouTube @Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi seperti dikutip jurnalmedan.com dari video yang diunggah akun YouTube @Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Anggota DPR: Perpres No. 10 Tahun 2021 Ditujukan Agar Miras Tak Bermain di Wilayah Abu-abu

Jokowi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Keputusan ini diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah Ormas-Ormas serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan Daerah," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Komentari Isu Miras, Ferdinand Hutahaean: Saya Suka Wine, Tapi Tak Pernah Mabok

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x