Baca Juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Terimakasih Pak Jokowi Telah Peka Terima Aspirasi Ummat
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang penanaman modal untuk minuman keras (Miras) beralkohol.
Hal tersebut diumumkan Presiden Jokowi melalui video yang diunggah oleh akun YouTube @Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dlm industri minuman keras yg mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi seperti dikutip jurnalmedan.com dari video yang diunggah akun YouTube @Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Baca Juga: MUI Minta Cabut Perpres No. 10 tahun 2021, Sudah Ada Rekomendasi Fatwa Sejak 12 Tahun Lalu
Jokowi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Keputusan ini diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah Ormas-Ormas serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan Daerah," kata Jokowi.***