“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar," kata Kapolres menegaskan.***
“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar," kata Kapolres menegaskan.***
Editor: Sunardi Panjaitan
Sumber: ANTARA