Praktisi Hukum: Janggal Menuding Ada 'Goreng Saham' di Jiwasraya

- 10 Maret 2021, 08:27 WIB
Kantor PT. Asuransi Jiwasraya.
Kantor PT. Asuransi Jiwasraya. /Galih Pradipta/Antara

JURNAL MEDAN - Kasus Jiwasraya telah lama bergulir dan membuat masyarakat Indonesia terkejut. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan ada bukti kerugian negara mencapai Rp 12 triliun lebih.

Vonis terhadap terdawak kasus di perusahaan BUMN itu pun telah dijatuhkan kepada enam terdakwa. Bahkan, ada vonis pidana seumur hidup.

Kendati demikian, sengakarut di Jiwasraya masih menyita perhatian dari beberapa aspek, seperti proses hukumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 10 Maret 2021: Duh, Hati-hati Aquarius, Jangan Boros Ya

Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik Skala Nasional Bakal Diterapkan di 12 Polda, Sumut Kapan Ya?

Praktisi Hukum, Ricky Vinando, berpandangan, agak menyalahi bila ada anggapan telah terjadi 'goreng saham'  oleh terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Seperti seorang terdakwa Benny Tjokro sebab dia hanya punya satu saham dengan kode MYRX yang awalnya resmi oleh BEI masuk dalam kode LQ45 sebagai saham aman," ucap Ricky, Rabu 10 Maret 2021.

Selanjutnya, Ricky mengungkapkan, bila memang dilakukan investasi saham pada kasus Jiwasraya lalu terjadi fluktuatif harga (naik atau turun), hal tersebut adalah biasa.

Baca Juga: 2.000 Peserta Ikuti Virtual TechDay 2021 Yang Digelar Huawei Indonesia, BSSN, dan IT Del Sumut

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x