Praktisi Hukum: Janggal Menuding Ada 'Goreng Saham' di Jiwasraya

- 10 Maret 2021, 08:27 WIB
Kantor PT. Asuransi Jiwasraya.
Kantor PT. Asuransi Jiwasraya. /Galih Pradipta/Antara

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Zalim Episode 2, Chenk Ditangkap Polisi

"Sepanjang likuiditas dan solvabilitasnya kuat, sebetulmya aman-aman saja bisnis saham itu," ujar Ricky.

Begitu pula menyangkut nominee (pinjam nama) ketika bertransaksi jual atau gadai saham antar-kedua belah pihak, menurut Ricky, sebetulnya tidak ada menyalahi. Kecuali, Kecuali memiliki saham tetapi nominee.

Sedangkan paling menjadi sorotan, Ricky menuturkan, menyoal tuntutan temuan uang Jiwasraya di PT Hanson International milik Benny yang itu bukanlah uang negara.

Baca Juga: Bupati Batu Bara Zahir Bakal Sikat Siapapun Yang Berani Macam-macam di TPI Tanjung Tiram

Baca Juga: Pengamat Hukum: Pangkal Kasus Jiwasraya Menjurus Bussines to Bussines

"Tapi milik Jiwasraya yang ingin berbisnis investasi. Tidak ada penyertaan modal negara di dalam bisnis tersebut," kata Ricky.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah