KUHAP Tahun 1981 Cantumkan Telegram, Sidang HRS Secara Online Dinilai Tak Punya Basis Legal-Konstitusional

- 21 Maret 2021, 14:20 WIB
Sidang Habib Rizieq mundur Jumat depan
Sidang Habib Rizieq mundur Jumat depan /Pikiran Rakyat/

Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab-sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan Negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.

"Tapi konteks kaidah ini tentunya sangat berbeda dengan kepentingan dan sifat pemeriksaan terdakwa di depan atau di dalam persidangan untuk pembelaan diri tentunya," paparnya.

Fahri Bachmid, menjelaskan secara historis, pada saat penyusunan KUHAP tahun 1981 hanya mencantumkan teknologi telegram yang baru diakui pada saat itu. Artinya politik hukum pembentukan KUHAP pada tahun 1981 belum mengenal pranata persidangan dengan konsep online/daring seperti fenomena hukum saat ini.

Dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini, persidangan online dapat digelar sepanjang memenuhi azas hukum acara pidana, yakni peradilan cepat, berbiaya ringan, sederhana, dan pertimbangan pemenuhan HAM, serta sejalan prinsip dan prosedur yang telah diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Ikatan Cinta Minggu 21 Maret 2021: Mama Rosa Kepo Terhadap Sosok Suami Masa Lalu Andin

"Tentunya dengan terlebih dahulu dengan melakukan revisi terhadap ketentuan hukum acara, agar persidangan online tetap berbasis pada kaidah hukum yang berlaku dan tidak boleh mengatur secara serampangan melalui produk hukum “Beleid” yang tingkatan hirarkisnya lebih rendah dari UU," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah