JURNAL MEDAN - Polda Sumut (Sumatera Utara) pada Selasa 23 Maret 2021 menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional Tahap 1 bersama 12 Polda lainnya.
Polda lain yang menerapkan ETLE Tahap 1 adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatera Barat.
Tahap awal ini sebanyak 244 kamera ETLE akan ditempatkan di 12 Polda sebagai bagian dari program prioritas Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi) dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"(ETLE) ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, mengutamakan keselamatan dan menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," kata Kapolri.
ETLE adalah langkah penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kapolri mengatakan pihaknya terus berupaya memperbaiki sistem sehingga penegakan hukum ke depan, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Jenderal Listyo mengatakan masyarakat selama ini sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota.
"Yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," ujar Kapolri.
Baca Juga: SBY Ucapkan Belasungkawa: Selamat Jalan Sahabatku, Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT