JURNAL MEDAN - Satu dari tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pembunuhan diluar hukum atau unlawful killing terhadap 4 laskar FPI dalam peristiwa KM 50 meninggal dunia.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kriminal(Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 25 Maret 2021.
Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Zalim 25 Maret 2021: Mengingat Trauma Masa Lalu Chenk
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Sisyphus: The Myth Episode 11, Kisah Romantis Han Tae-Sul dan Kang Seo-Hae
Agus menyebutkan polisi tersebut meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
Namun agus tidak menjelaskan lokasi kecelakaan. Ia mengarahkan agar menanyakan langsung kepada penyidik.
"Karena kecelakaan. Silahkan ditanya ke penyidik ya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui dalam peristiwa itu Polri anggota laskar FPI hingga tewas lantaran di klaim melawan petugas.
Baca Juga: RUU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Said Sidu: Sudah Diduga Sebelumnya, Ini Hanya Prank
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.
Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.
Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut dan telah naik ke tingkat penyidikan.
Alhasil tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut.***