ASN Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Wafat Isa Al Masih, Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

- 1 April 2021, 06:13 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo mentakan tahun ini PNS tidak dapat tunjangan. Hal itu berdasar surat keputusan dari Menkeu Srimulyani.
MenPANRB Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo mentakan tahun ini PNS tidak dapat tunjangan. Hal itu berdasar surat keputusan dari Menkeu Srimulyani. /KemenPANRB

JURNAL MEDAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021 selama akhir pekan ini.

Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih di masa pandemi Covid-19.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian keterangan SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Di Malaysia, Teroris ISIS Mengincar Mahathir Mohamad Sebagai Target Lone Wolf

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus yakni ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Kemudian ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Adapun syarat untuk memperoleh izin bepergian ke luar daerah wajib memperhatikan empat hal, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ingin Serahkan Azra kepada Fusun, Azize Ditusuk oleh Dilsah. Bocoran Drama Turki Hercai Kamis 1 April 2021

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah