ASN Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Wafat Isa Al Masih, Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

- 1 April 2021, 06:13 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo mentakan tahun ini PNS tidak dapat tunjangan. Hal itu berdasar surat keputusan dari Menkeu Srimulyani.
MenPANRB Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo mentakan tahun ini PNS tidak dapat tunjangan. Hal itu berdasar surat keputusan dari Menkeu Srimulyani. /KemenPANRB

2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," jelas SE tersebut.

Baca Juga: Pakar UI: Karakteristik Teroris ISIS, Tega Melibatkan Wanita dan Anak-anak Hingga Keluarga Sendiri

Penerapan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah 3 T (Testing, Tracing, Treatment.

ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah