JURNAL MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mendagri, Menteri PANRB, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan meluncurkan aplikasi untuk pencegahan korupsi.
Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (Jaga) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ditujukan untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan aset negara.
Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi. Stranas PK juga digunakan sebagai acuan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Popularitas Demokrat Menanjak dan AHY Makin Kuat, Pengamat: Tetap Jadi Oposisi
"Telah diputuskan secara bersama oleh pimpinan KPK, Mendagri, Menteri PANRB, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan terkait bagaimana rencana aksi kita dalam melaksanakan Stranas PK ini ke depan," kata Inspektur III Kemendagri sekaligus tim teknis Stranas PK Elfin Elyas dalam keterangannya, Jumat 2 April 2021.
Aksi Stranas PK pada tahun 2021-2022 memiliki tiga fokus yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Aplikasi Jaga Stranas PK disediakan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemda untuk melaporkan pencapaian target triwulan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2021-2022 di instansi masing-masing.
Sebanyak 46 K/L, 34 provinsi, dan 42 kabupaten/kota yang telah tergabung diharapkan menggunakan aplikasi yang digunakan sebagai portal pelaporan sejak tahun 2019 ini.