Di Hadapan Ulama, Ma'ruf Amin: Stop Bicara Halal-Haram Vaksin AstraZeneca

- 7 April 2021, 10:00 WIB
Wapres RI, Maruf Amin/ISTIMEWA
Wapres RI, Maruf Amin/ISTIMEWA /

JURNAL MEDAN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta tak lagi berpolemik soal halal tidaknya vaksin COVID-19 buatan Inggris, AstraZeneca.

Hal itu disampaikan di hadapan Pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat saat suntik vaksin COVID-19 buatan Inggris, AstraZeneca, di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Penyuntikan vaksin AstraZeneca kepada ulama-ulama MUI Pusat tersebut membuktikan bahwa vaksin buatan Inggris itu aman digunakan, meskipun MUI menyatakan ada kandungan haram di dalam proses pembuatannya.

Baca Juga: Vini, Vidi, Vici! Real Madrid Buktikan Lebih Superior Dari Liverpool

Baca Juga: Guyonan Fahri Hamzah ke Deddy Mizwar: Ente Tambah Muda Jie, Asli Lihat dari Kanan

"Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan," kata Wapres di Kantor MUI Pusat.

Oleh karena itu, Wapres mengimbau kepada seluruh ulama dan masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan terkait halal atau haram yang terkandung dalam sebuah vaksin.

Dalam kondisi darurat kesehatan, untuk segera mengakhiri pandemi, penyuntikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat harus didasarkan pada asas kebolehan, tegas Wapres.

Baca Juga: Febri Diansyah: Saya Apresiasi KPK Tangkap SMT, tapi Banyak Pertanyaan tentang Harun Masiku

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Agenda Putusan Sela Majelis Hakim PN Jaktim

"Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh," katanya.

Wapres juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan kewajiban atau dalam agama Islam disebut fardhu kifayah. Sehingga, masyarakat yang menolak divaksin COVID-19, sampai dengan terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia, termasuk dalam golongan kaum berdosa.

"Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai," ujarnya.

Baca Juga: Ferdinand dan Musni Umar Saling Serang Gara-gara Demo HMI, Warganet Beberkan Fakta-fakta

Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun, MUI memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat untuk menghentikan darurat kesehatan pandemi COVID-19.

Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca pada awal Maret dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).***

Baca Juga: Bupati Minahasa Utara Bertemu Kemenpora, Siap-siap Berkolaborasi Menggarap Sport Tourism DSP

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x