Polisi Limpahkan Kasus Pasar Muamalah Depok dengan Tersangka Zaim Saidi ke Kejaksaan

- 11 April 2021, 15:59 WIB
Zaim Saidi
Zaim Saidi /jurnalmedan.com/PMJNews


JURNAL MEDAN - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan perkara pasar muamalah Depok, Jawa Barat dengan tersangka Zaim Saidi ke pihak kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.

Helmy mengatakan berkas terkait kasus penggunaan mata uang asing (selain rupiah_red) tersebut telah dirampungkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Rekam Jejak Lia Eden, Mengaku Imam Mahdi Hingga Dipenjara Beberapa Kali

Baca Juga: Perjalanan Karir dan Profil Bahir Sehin, Pemeran Tokoh Ceren Karacay dalam Serial Turki Zalim

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah dikirimkan ke kejaksaan," kata Helmy seperti dilansri PMJNews, Minggu 11 April 2021.

Lebih lanjut, Helmy mengatakan saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu konfirmasi dari kejaksaan mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Saat ini kami menunggu P21 (berkas lengkap) ya," kata Helmy.

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah di Depok sebagai tersangka.

Baca Juga: Anies Baswedan Bentuk KPK Ibu Kota, Ferdinand Hutahaean: Sebuah Drama untuk Menghilangkan Kecurigaan

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah