Ini Kata Anggota Dewas KPK Terkait Presiden Jokowi Menolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK

- 17 Mei 2021, 18:21 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris dan Harjono memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris dan Harjono memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Jokowi meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menindaklanjuti polemik 75 pegawai KPK tersebut.

"Saya minta kepada para pihak terkait untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah