Polemik TWK dan Pemberhentian Karyawan Lemahkan KPK, Praktisi Hukum: Pasti Ada Jalan yang Lebih Bijak

- 1 Juni 2021, 15:21 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan.com

Sementara itu, pernyataan Presiden Jokowi tegas menyatakan hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

"Nah, kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilaksanakan langkah-langkah perbaikan dalam level individual maupun organisasi," imbuh Jhon.

Dia berharap kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan juga kepala BKP untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes dengan prinsip-prinsip yang ada.

"Berarti keberadaan atau status dari pegawai itu seyogianya tidaklah di nonaktifkan apalagi dikeluarkan dari Lembaga KPK," kata dia.

Baca Juga: Kena Jewer setelah Sawer Biduan di Resepsi Pernikahan, Warganet: Gagal Malam Pertama

Banyak kalangan menilai langkah KPK tersebut menjadi polemik, bahkan terhadap hal ini forum Rektor seluruh Indonesia ikut buka suara dan menyurati Presiden Jokowi serta meminta agar ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan keputusan yang menjadikan pegawai KPK dinonaktifkan atau diberhentikan.

Untuk mengakhiri polemik ini dan demi efektifnya pelaksaan Tugas pemberantasan korupsi, Jhon menilai Ketua KPK seyogianya menerapkan Putusan MK Nomor 70/PUUXVII/2019 tersebut dan melaksanakan pesan Jokowi sebagai kepala pemerintahan yang telah menyatakan bahwa pegawai KPK dalam hal peralihannya menjadi ASN tidak bisa merugikan pegawai itu sendiri.

"Terutama terhadap 51 orang yang sudah dinyatakan tidak bisa menjadi pegawai KPK, misalnya diadakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) tentang wawasan kebangsaan atau membuat metode sebagaimana umumnya syarat menjadi pegawai yang sudah lolos dididik lagi khusus menyangkut Wawasan Kebangsaan," ujarnya.

Jhon menegaskan, kalau polemik ini terus berlanjut akan melemahkan KPK dan akan mengurangi kinerja KPK serta dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK. Hal ini juga bisa tetap dilaksanakan sekalipun telah atau belum dilaksanakannya pelantikan pegawai KPK yang sudah lolos TWK menjadi ASN.

Baca Juga: Baru! Trailer Ikatan Cinta 1 Juni 2021, Usaha Angga Mendapatkan Restu Orang Tua Michi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah