Megawati Soekarnoputri Jadi Profesor Kehormatan Unhan, Ini Dasar Hukum Penetapan Guru Besar Tidak Tetap

- 8 Juni 2021, 12:21 WIB
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. /Dok. PDI Perjuangan

Pasal 1 berbunyi:
(1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

(2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.

Sedangkan Pasal 2 berbunyi:
Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Pemprov DIY dan BNN, Berikut Penjelasannya

Dan Pasal 3 berbunyi:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dasar hukum berikutnya adalah Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.
454/E/KP/2013 perihal pengangkatan Guru BesarTidak Tetap.

Dalam semua peraturan hukum tersebut, salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap adalah memiliki prestasi luar biasa.***

 

 

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x