Pelamar CPNS atau CASN 2021 Wajib Simak Aturan Ini Jika Tidak Ingin Gugur Sebelum Seleksi Dimulai

- 15 Juni 2021, 12:40 WIB
Pelamar CPNS atau CASN 2021 Wajib Simak Ini Jika Tidak Ingin Gugur Sebelum Seleksi Dimulai
Pelamar CPNS atau CASN 2021 Wajib Simak Ini Jika Tidak Ingin Gugur Sebelum Seleksi Dimulai /instagram.com/cpns_indonesia

Baca Juga: Formasi Lengkap Seleksi CPNS 2021 Kejaksaan RI, 990 Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat

Adapun Pasal 23 ayat (1) menjelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS. Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.

Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi: prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS; sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan prasarana dan sarana bagi pelamar.

Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan: penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi; penentuan Jabatan kebutuhan khusus; pengelompokan Jabatan; dan penyusunan pedoman SKB tambahan.

Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi. Helpdesk/call center/media sosial resmi dimuat dalam SSCASN.

Diketahui bersama, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Episode 315: Andin dan Aldebaran Larang Papa Surya yang Bersikeras Menghubungi Nino

Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Aturan tersebut antara lain:

• PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
• PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
• PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait tiga peraturan tersebut. Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x