Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas: Cek Disini!

- 15 Juni 2021, 16:37 WIB
Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas: Cek Disini!
Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas: Cek Disini! / Instagram @bkngoidofficial

3. Panitia penyelenggara isntansi dan atau BKN menyediakan aksebilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

4. Pantia penyelenggara dan atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit.

5. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Gerakan 3M Tak Cukup, Wajib 5M

6. Panitia penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memeastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Sebagai informasi, Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebutkan, menurut data yang masuk hingga 7 April 2021 total kebutuhan ASN 2021 mencapai 1.275.387 orang.

Angka ini mencakup kebutuhan 83.669 calon pegawai untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi di pemerintah daerah.

Rincian untuk instansi di pemerintah daerah yakni guru PPPK 1.002.616, PPPK non guru 70.008 orang dan CPNS 119.094 orang.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x