Jabatan Presiden 2 periode, kata dia, tidak ada satu fraksi di MPR RI yang menolaknya, bahkan Fraksi TNI dan Polri pun sepakat dengan masa jabatan Presiden hanya 2 periode.
"Masa jabatan Presiden 2 periode adalah hasil koreksi kita atas masa lalu, dimana para perumusnya jg rata-rata masih hidup."
"Bahkan jika ditelusuri sejarah pembahasan & perubahan pasal 7 UUD 45 ini, tidak ada satupun fraksi ketika itu menolak semua sepakat termasuk fraksi TNI/Polri," ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Italia vs Wales: Gli Azzurri Akhiri Fase Grup Tanpa Kapten Giorgio Chiellini
Jansen mengatakan, sudah terbukti dalam sejarah bahwa semakin lama orang berkuasa maka akan semakin sewenang-wenang.
Oleh karena itu, untuk membatasi kesewenang-wenangan tersebut adalah dengan membatasi masa jabatannya.
"Sudah terbukti dibanyak praktek, termasuk di Indonesia sehingga konstitusi dikoreksi, semakin lama orang berkuasa akan semakin sewenang-wenang dan tak ada kata puas.
Itu maka pengawasan paling efektif bukan “chek and balances” dll namun dgn membatasi masa jabatan itu sendiri," tandasnya.