Bansos PKH Disalurkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 13 Juli 2021, 16:34 WIB
Bansos PKH Disalahkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bansos PKH Disalahkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Antara Foto

3. Pada tingkat kelurahan hasil musyawarah menghasilkan berita acara ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, kemudian masuk pre-list akhir.

4. Pre-List akan melalui proses verifikasi dan validasi data di Dinas Sosial untuk menetapkan instrumen lengkap DTKS, dengan kunjungan rumah tangga.

5. Data terverifikasi dan tervalidasi dicatatkan pada aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, kemudian file dikirim dalam format file extention SIKS.

6. Selanjutnya File melalui dinas sosial untuk data dikirim ke aplikasi SIKS online.

7. Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur dan selanjutnya ke Menteri Sosial.

8. Penyampaian hasil pendaftaran bansos PKH dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah