Bansos PKH Disalurkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 13 Juli 2021, 16:34 WIB
Bansos PKH Disalahkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bansos PKH Disalahkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Antara Foto

2. Anak usia dini dengan syarat maksimal anak kedua dalam satu keluarga.

3. Anak usia sekolah SD dengan syarat  maksimal satu anak dalam satu keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga.

5. Anak usia sekolah SMA dengan syarat  maksimal satu anak dalam satu keluarga.

6. Lansia atau lanjut usia dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga.

7. Penyandang disabilitas dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat dapat mendaftar sebagai penerima bantuan PKH

Untuk cara daftar sebagai penerima bantuan sosial PKH, berikut ini:

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima Bansos PKH yang nantinya masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah