2. Anak usia dini dengan syarat maksimal anak kedua dalam satu keluarga.
3. Anak usia sekolah SD dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga.
4. Anak usia sekolah SMP dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga.
5. Anak usia sekolah SMA dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga.
6. Lansia atau lanjut usia dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga.
7. Penyandang disabilitas dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga.
Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat dapat mendaftar sebagai penerima bantuan PKH
Untuk cara daftar sebagai penerima bantuan sosial PKH, berikut ini:
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima Bansos PKH yang nantinya masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.